Itu dilakukan sebagai bagian dari upayanya sebagai organisasi nirlaba global yang fokus pada peningkatan kesehatan masyarakat. Riset ini adalah salah satu bentuk dukungan tersebut.
Tanggapan Atas Sanksi Tilang
Pemberlakuan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, juga tak sepenuhnya ditolak oleh masyarakat. Lebih dari setengah dari total responden setuju penerapan tilang.
Namun, kesetujuan lebih tinggi pada penerapan sanksi tilang elektronik ketimbang tilang manual. “Perbandingannya kesetujuan tilang manual hanya 59% sedang tilang elektronik (ETLE) sampai 71%,” tambah Aini.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Razia Emisi Kendaraan, Cek 5 Lokasinya
Selain itu tak seluruh masyarakat, terutama dalam survei ini, yang mengetahui jika sanksi tilang bagi yang tak lolos uji emisi telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Hanya 28% responden yang tahu jika sanksi ini sudah diatur sejak lama, bukan sejak 2023 saat sanksi ini berupaya diterapkan di DKI. Sisanya menilai sanksi berlaku setelah polusi udara Jakarta mencuat,” jelas Aini.
Sementara Imelda Maidir juga mengatakan, riset untuk mengkaji sikap dan perilaku pengguna kendaraan Jabodetabek terkait uji emisi dilakukan untuk mendapatkan gambaran hambatan (barrier) penerapan uji emisi, hingga hal apa yang harus dihttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg guna meningkatkan kepatuhan.
“Dalam dua kali riset, kami melihat kesadaran akan dampak lingkungan cukup tinggi, dan potensi untuk kepatuhan itu juga bagus, misalkan jika kita membandingkan bagaimana opini publik sebelum program atau kegiatan uji emisi,” kata Imelda.





