URBANCITY.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengatasi polusi udara di Jakarta. Salah satunya adalah dengan menggelar razia Emisi Kendaran.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko mengungkapkan bahwa Pihak Pemprov DKI Jakarta siap menggelar razia emisi kendaraan, hari ini, Jumat 25 Agustus 2023 pagi.
Sarjoko mengatakan, razia emisi kendaraan tersebut dilakukan secara serentak di lima lokasi. Razia emisi kendaraan ini akan dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
“Untuk razia uji emisi dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat ini, yakni 25 Agustus 2023 mulai pukul 08.00-10.00 WIB,” ucap Sarjoko.
Baca Juga: Pendant Hood Rinnai Wujudkan Dapur Sehat dengan Sentuhan Jari
Sarjoko melanjutkan, ada lima titik lokasi razia emisi kendaraan itu.
Di wilayah Jakarta Utara bakal dilakukan di Jalan RE Martadinata. Selanjutnya, Jakarta Barat di sekitar Taman Anggrek.
“Lalu Jakarta Selatan dilakukan di Terminal Blok M. Sedangkan untuk Jakarta Pusat di Jalan Asia Afrika, dan di Jakarta Timur nantinya dilakukan di Jalan Pemuda,” ungkap Sarjoko.
Sarjoko menambahkan, karena masih bersifat uji coba, razia emisi ini hanya bersifat sosialisasi. Maka, belum ada denda bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi. Tilang uji emisi ini baru akan diberlakukan secara resmi pada 1 September hingga 30 November 2023.
“Nantinya, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk mobil,” Pungkasnya. (***)