URBANCITY.CO.ID –Â Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK, mengumumkan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2026.
Pengunduran diri tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tingkat nasional.
Baca Juga :Â OJK Janji Perkuat Transparansi Pasar Modal untuk MSCI
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pejabat tersebut akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.




