URBANCITY.CO.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu dikaji kembali, mengingat daya beli umumnya masyarakat saat ini masih lemah.
“Sekarang fokus kita itu gimana meningkatkan daya beli, bukan melakukan pemotongan (upah untuk simpanan Tapera),” katanya dalam sambutan pada acara pelantikan dan pengukuhan pengurus pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (DPP Himperra) 2023-2027 di Gedung Nusantara V, DPR/MPR Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Pelantikan dan pengukuhan dilakukan Bambang Soesatyo sebagai Ketua Majelis Pembina Himperra. Ia menjelaskan, penyediaan perumahan merupakan tanggung jawab negara sesuai dengan amanat konstitusi. “Konstitusi itu lebih tinggi daripada undang-undang,” ujarnya.
Setelah acara saat ditanya kembali oleh wartawan pendapatnya mengenai Tapera, Bambang Soesatyo agak melunak.
Ia menyatakan supaya tidak selalu memicu silang pendapat, pemerintah perlu memberikan penjelasan dan sosialisasi yang lebih masif mengenai perlunya Tapera dan manfaatnya bagi masyarakat, sebelum menerapkannya penuh pada 2027.
Isu Tapera ramai lagi belakangan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Presiden Jokowi 20 Mei 2024.
PP itu merupakan salah satu turunan UU Tapera. Menyangkut iuran atau simpanan dan kepesertaan, tidak ada hal baru pada PP 21/2024. Klausulnya sama persis dengan PP 25/2020 yang dirilis awal 2020 bersamaan dengan pembentukan Badan Pengelola Tapera.