Makin rendah skor kredit di SLIK, kian sulit calon debitur mendapatkan kredit. Kalaupun bisa memperoleh kredit, agunan yang diminta bank dan bunga yang dikenakan lebih tinggi. Dulu saat pengawasan perbankan masih ditangani Bank Indonesia, SLIK dikenal dengan istilah BI checking.
Baca juga: Respon Keputusan MA, OJK Janji Makin Perkuat Perlindungan Konsumen Pinjol
Nah, kini melalui POJK 11/2024, lembaga keuangan yang wajib melaporkan informasi penyaluran kredit dan pembiayaannya di SLIK diperluas ke lima perusahaan.
Yaitu, perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, dan perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.
Kemudian perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, serta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (P2P) seperti pinjaman online (pinjol).
OJK memberi tenggat waktu menjadi pelapor kepada lima lembaga keuangan itu paling lama satu tahun sejak POJK SLIK No 11/2024 ini diundangkan.
Menurut OJK, dengan penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan lebih komprehensif.
Selain itu juga mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya.
Dengan kata lain, sekarang kalau pinjol anda bermasalah seperti menunggak atau bahkan macet, bank-bank dan lembaga keuangan lain akan mengetahuinya dan nama anda di-black list, sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman. Kecuali debitur segera melunasi pinjol tersebut.