URBANCITY.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Mengutip keterangan pers OJK di Jakarta kemarin (8/8/2024), tujuan penerbitan peraturan baru itu untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan. SLIK adalah informasi mengenai penyaluran kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan. Dari riwayat itu akan diketahui kinerja setiap peminjam (debitur) dalam membayar pinjaman yang dirumuskan dalam skor kredit debitur. Melalui SLIK, OJK bisa mengawasi penyaluran kredit perusahaan keuangan, sehingga penyalurannya tetap berkualitas dan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bisa diminimalisir. Sejumlah perusahaan keuangan diwajibkan memasukkan informasi itu di SLIK. Yaitu, bank umum, BPR/BPRS, lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, dan lembaga pendanaan efek. Kemudian, lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang memberikan fasilitas penyediaan dana, meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pegadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, dan UKM, serta LJK yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai Peraturan OJK. Dengan dimasukkannya informasi riwayat kredit debitur ke SLIK, semua lembaga keuangan di atas bisa mengetahui riwayat kredit para debitur di berbagai lembaga keuangan. Makin rendah skor kredit di SLIK, kian sulit calon debitur mendapatkan kredit. Kalaupun bisa memperoleh kredit, agunan yang diminta bank dan bunga yang dikenakan lebih tinggi. Dulu saat pengawasan perbankan masih ditangani Bank Indonesia, SLIK dikenal dengan istilah BI checking. Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/respon-keputusan-ma-ojk-janji-makin-perkuat-perlindungan-konsumen-pinjol/">Respon Keputusan MA, OJK Janji Makin Perkuat Perlindungan Konsumen Pinjol</a> Nah, kini melalui POJK 11/2024, lembaga keuangan yang wajib melaporkan informasi penyaluran kredit dan pembiayaannya di SLIK diperluas ke lima perusahaan. Yaitu, perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, dan perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah. Kemudian perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, serta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (P2P) seperti pinjaman online (pinjol). OJK memberi tenggat waktu menjadi pelapor kepada lima lembaga keuangan itu paling lama satu tahun sejak POJK SLIK No 11/2024 ini diundangkan. Menurut OJK, dengan penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan lebih komprehensif. Selain itu juga mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya. Dengan kata lain, sekarang kalau pinjol anda bermasalah seperti menunggak atau bahkan macet, bank-bank dan lembaga keuangan lain akan mengetahuinya dan nama anda di-black list, sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman. Kecuali debitur segera melunasi pinjol tersebut. <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?ceid=ID:id&oc=3">GOOGLE NEWS</a></strong>