OJK sendiri telah merilis panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) pada Maret 2024, yang akan diimplementasikan secara bertahap ke seluruh industri perbankan. Sementara untuk memperkuat perlindungan dari risiko yang diakibatkan oleh digitalisasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum beserta peraturan pelaksanaan teknisnya. Yaitu, Surat Edaran (SE) OJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum.
ICBS dihadiri oleh lebih dari 220 peserta mewakili bank sentral dan otoritas pengawas perbankan dari lebih 90 yurisdiksi. ICBS kali ini meninjau kembali capaian yang telah diraih BCBS sejak berdiri 50 tahun lalu, serta bagaimana industri dan otoritas pengawasan perbankan perlu siap menghadapi risiko-risiko baru (new and emerging risks) ke depan.
Kehadiran OJK dalam pertemuan BCBS dan ICBS merupakan komitmen untuk terus aktif berdiskusi dengan sesama otoritas pengawas bank di negara lain, guna merespons berbagai dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan serta penerapan berbagai standar prudensial perbankan global. Kendati demikian, OJK memastikan penerapan berbagai standar itu tetap perlu memperhatikan kondisi perbankan domestik.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS