URBANCITY.CO.ID – Kabar baik untuk dunia pendidikan Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memulai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 untuk bulan April, yang dimulai secara bertahap sejak 8 April 2025.
Sedikitnya 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan—mulai dari SD hingga PKBM—akan menerima manfaat dari program unggulan ini. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyatakan bahwa pencairan dilakukan sesuai prosedur, termasuk proses pembukaan rekening baru bagi penerima baru.
“Dana KJP Plus ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik. Pencairan dimulai 8 April dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing peserta,” ujar Sarjoko pada Rabu (9/4).
Baca juga: Dampak Dari Kebijakan Tarif Impor, Siap-siap Harga Laptop dan Gedget Bisa Melambung Tinggi
Dana yang diterima dapat digunakan untuk keperluan sekolah. Peserta didik diperbolehkan menarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan dari komponen biaya rutin, sementara sisanya—termasuk biaya berkala—digunakan secara non-tunai melalui kartu KJP untuk belanja kebutuhan pendidikan.
Bagi peserta baru, dana akan cair setelah proses pembukaan rekening di Bank DKI rampung, termasuk pencetakan buku tabungan dan kartu ATM. Setelah itu, dana akan langsung dipindahbukukan ke rekening masing-masing penerima.
“Program ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan,” tegas Sarjoko.