URBANCITY.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital, atau Komdigi, telah berhasil memblokir sebanyak 2.737.962 konten negatif sepanjang tahun 2025. Dari angka tersebut, lebih dari 2 juta konten berkaitan dengan judi online, yang masih menjadi ancaman utama di dunia digital Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penanganan konten negatif ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti laporan dari masyarakat, aduan dari instansi terkait, serta temuan dari sistem internal Komdigi sendiri.
“Di antaranya 2.087.109 juta konten pengendalian judol, 392.493 ribu jumlah penanganan aduan yang diterima melalui aduankonten.id dan 493.007 melalui aduan instansi,” ujar Meutya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/1).
Komdigi menegaskan bahwa upaya mengendalikan konten tidak hanya sebatas pemblokiran, tetapi juga meliputi penguatan sistem pengawasan dan penegakan kepatuhan bagi penyelenggara sistem elektronik, atau PSE.
Baca Juga :Â OJK Minta Perbankan Blokir 27.395 Norek Terindikasi Judol
Sepanjang 2025, Komdigi telah menerbitkan 61 surat peringatan kepada PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan moderasi konten. Sebagian besar PSE tersebut akhirnya melakukan pendaftaran, termasuk perusahaan teknologi besar dari luar negeri.
Untuk tahun 2026, pemerintah berencana memperkuat mekanisme pemutusan akses, khususnya terhadap konten yang dianggap membahayakan masyarakat, seperti judi online, eksploitasi anak, dan berbagai kejahatan digital lainnya.
Selain itu, Meutya menargetkan peningkatan durasi pemblokiran serta optimalisasi sistem deteksi dini untuk menekan penyebaran konten ilegal di ruang digital nasional.
“Ke depan, pengawasan ruang digital akan kami perketat agar ekosistem digital Indonesia tetap aman, sehat, dan melindungi masyarakat,” kata dia.




