URBANCITY.CO.ID – Setelah melalui serangkaian mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), konsumen Meikarta dan pengembang, PT Lippo Karawaci Tbk, akhirnya mencapai titik temu. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama ini dalam waktu maksimal empat bulan ke depan.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/3/2025), menghasilkan kesepakatan penting terkait penyelesaian sengketa proyek properti Meikarta. Salah satu poin utama kesepakatan adalah proses verifikasi dokumen konsumen, yang diakui oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, sebagai tantangan utama.
“Banyak konsumen tidak memiliki dokumen asli, sehingga kami butuh waktu untuk memastikan keabsahan klaim mereka,” ujar Fitrah Nur.
Proses verifikasi yang akan dimulai pada 10 April 2025 ini diharapkan dapat memperjelas data dan hak masing-masing pihak. Dalam mediasi ini, pihak Lippo, yang diwakili oleh External Relation Director PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati, dan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Ketut Budi Wijaya, menunjukkan komitmen mereka untuk mencari solusi terbaik bagi konsumen.
Baca juga : Konglomerat Besar Bertemu Prabowo, Kendalikan Bisnis Properti Ratusan Triliun!
Fitrah Nur menjelaskan, ada dua opsi penyelesaian yang ditawarkan kepada konsumen. Pertama, pengembalian uang sebesar nilai yang telah dibayarkan. Kedua, penyerahan unit apartemen Meikarta yang telah dijanjikan. Lippo sendiri telah membangun lebih dari 10.000 unit apartemen dan menargetkan total 18.000 unit terbangun pada akhir 2027.