URBANCITY.DO.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan layanan pengaduan khusus konsumen perumahan, BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan), Rabu (26/3/2025). Layanan ini bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0812-88888-911, mirip sistem darurat 911.
Menteri PKP Maruarar “Ara” Sirait menegaskan, layanan ini dibuat untuk menjawab keluhan masyarakat yang kerap dirugikan pengembang. “Banyak hak rakyat yang dizalimi. Jangan sampai mereka putus asa karena merasa mengadu tak ada gunanya,” tegas Ara dalam peluncuran di Jakarta.
Fokus pada Efisiensi dan Transparansi
BENAR-PKP dirancang sebagai pusat data pengaduan sekaligus sarana edukasi hukum bagi konsumen. Tujuannya:
– Mempercepat penanganan aduan lewat verifikasi & mediasi lintas sektor
– Meningkatkan transparansi kebijakan perumahan
– Mempermudah kolaborasi antarinstansi
Baca juga : Pengembang Perumahan Bingung, Peran dalam Program 3 Juta Rumah Tak Jelas
Cara Mengadu:
1. Kirim bukti pengaduan via WA ke 0812-88888-911
2. Tim Satgas PKP akan memfasilitasi mediasi dengan pihak terkait
Ara mengakui layanan ini terlambat hadir, tapi optimistis bisa jadi solusi. “Ini inovasi pertama kami. Tak ada kata terlambat untuk membela hak konsumen,” pungkasnya.
YLKI dan BPKN mencatat ribuan aduan perumahan per tahun, mulai dari sertifikat macet hingga perumahan tak layak.