URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (PJK) menjatuhkan peringatan tertulis kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), karena telah melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Nomor VIII.G.7.
Peraturan Nomor VIII.G.7 mengatur tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, terutama terkait dengan kewajiban revaluasi aset tetap secara berkala, untuk Laporan Keuangan Tahunan periode tahun 2019 dan 2020.
Karena pelanggaran itu, INPC mendapatkan notasi F pada sahamnya, yang berarti sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan publik (tbk), karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan.
Baca juga: OJK: 137 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Bayar Ganti Rugi Konsumen Rp100 Miliar
Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, atas pelanggaran tersebut, Bank Artha Graha telah dikenakan sanksi administratif berupa denda.
“Bank Artha Graha telah melakukan pembayaran atas sanksi administratif berupa denda tersebut,” katanya melalui keterangan resmi kemarin (5/8/2024).
Sebelumnya juga ada beberapa emiten perbankan yang mendapat notasi khusus atau tato pada sahamnya dalam berbagai kategori.
Notasi khusus adalah fitur yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir 2018, sebagai salah satu cara cepat untuk mengetahui kondisi suatu emiten.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS