Baca juga: Selama 2024 Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Perdagangan Ilegal, Paling Banyak Impor Tekstil
Sebelum kegiatan seremoni pemusnahan, Bupati Kudus, Kepala Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menyampaikan materi sosialisasi sebagai bagian edukasi dan penguatan komitmen bersama dalam sinergi pemberantasan BKC ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan bahwa, “Peredaran rokok ilegal, tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. Dari data yang kami miliki, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat. Oleh karena itu, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.”
Dalam upaya penegakan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, serta memasang iklan di radio dan media cetak.
Baca juga: Aion Siap Rilis Mobil Listrik 7-Seater, Simak Keunggulannya