URBANCITY.CO.ID – Pemerintah sudah menetapkan tanggal 5 September 2025 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M. Karena itu, aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari tersebut.
Dishub DKI Jakarta mengumumkan lewat akun Instagram @dishubdkijakarta, “Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN.”
Keputusan ini didasarkan pada beberapa aturan resmi, antara lain Surat Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga menyatakan bahwa pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Presiden.
Libur Maulid Nabi tahun ini bertepatan dengan akhir pekan, sehingga masyarakat bisa menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut, yaitu Jumat, 5 September 2025 (libur Maulid Nabi), Sabtu, 6 September, dan Minggu, 7 September 2025.
Selain libur Maulid Nabi, masih ada beberapa tanggal merah lain di tahun 2025 yang perlu diketahui. Libur nasional berikutnya adalah Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025, dan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.
Untuk para PNS atau ASN, cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka, sesuai Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025.
Sedangkan bagi pekerja swasta, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 menjelaskan bahwa jika mereka bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang dan mereka tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.
Namun, jika mereka mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka cuti tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Jadi, bagi warga Jakarta dan sekitarnya, nikmati libur Maulid Nabi dengan tenang tanpa perlu khawatir soal aturan ganjil genap yang biasanya membatasi kendaraan di jalan.