URBANCITY.CO.ID – Keberadaa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi diyakini mampu meminimalisir kerugian yang muncul dari berbagai praktik merugikan anggota, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Karena itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menegaskan perlu membentuk (LPS) Koperasi guna melindungi hak-hak anggota yang dirugikan.
Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Zabadi dalam acara Serap Aspirasi Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
“Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi,” katanya.
Baca Juga: BNI Kuatkan Dukungan Pada Industri Hulu Migas dan UMKM
Menurut Zabadi, munculnya banyak masalah di KSP lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh bagi koperasi. Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang yang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman.
“Kalau kita berkaca pada perbankan, saat COVID-19 ada bank yang bermasalah. Jika ekosistem perbankan belum kuat mereka bisa saja gagal bayar,” ujar dia.
Meski terjadi masalah, sambung Zabadi, namun tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar.
Selain punya LPS, industri perbankan juga punya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan kata lain, ekosistem di industri perbankan dinilai Zabadi sudah sangat kokoh.