Baca Juga: OJK Dukung Kemenkeu Laporkan Korupsi LPEI ke Kejagung
Merugikan Keuangan Negara
Jenis korupsi ini paling sering terjadi. Kasus korupsi yang terjadi di instansi pemerintah. Pelaku korupsi biasanya mendapatkan keuntungan dengan cara melawan aturan yang ada atau memanfaatkan jabatan dan wewenang yang mereka miliki.
Penyuapan Pejabat Negara
Memberikan uang suap atau uang pelicin ini termasuk jenis korupsi lho. Tanpa sadar masyarakat kerap melakukan hal ini dan menganggap sesuatu yang biasa.
Ucapan terima kasih dalam bentuk uang dan barang kepada pejabat negara termasuk tindak korupsi. Apalagi jika suap tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek yang sedang berjalan atau untuk mempermudah perizinan.
Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat pemerintah yang tersandung kasus korupsi sering terjerat pasal penyalahgunaan wewenang. Sebagai pejabat yang punya wewenang, dia menyalahgunakannya untuk kepentingan proyek seseorang dan melawan aturan yang berlaku. Termasuk menghilangkan barang bukti dengan cara menghancurkannya juga termasuk tindak korupsi.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pengadaan LNG Sebut Dirinya Tidak Terlibat
Pemerasan
Undang tindak pidana korupsi mengatur dua jenis pemerasan. Pertama, pemerasan oleh pejabat negara yang memiliki wewenang. Dengan sengaja pejabat tersebut meminta uang atau barang kepada pihak lain jika ingin urusannya tersebut lancar atau proyeknya disetujui. Kedua pemerasan oleh pegawai negeri atau aparat kepada masyarakat.
Aparat atau ASN tersebut meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan aturan. Alasannya hampir sama untuk mempermudah urusan atau sebagai imbal jasa pengurusan perizinan atau dokumen penting. Sayangnya perilaku seperti ini dianggap sah, karena sudah lazim.