Kepentingan dalam Tender atau Proyek
Sebuah instansi kerap mengadakan tender atau proyek untuk pengadaan barang. Perusahaan swasta yang bidangnya sama dengan pengadaan barang tentu bisa ikut serta dalam tender tersebut.
Misal pengadaan seragam pegawai, tentu perusahaan konveksi dengan penawaran terbaik bisa memenangkan tender. Namun, penyeleksi tender dilarang memasukkan keluarga dan memenangkannya dalam tender tersebut. Tindakan ini masuk sebagai perilaku korupsi lho.
Baca Juga: OJK: Level Governansi dan Integritas di Indonesia Masih Rendah
Gratifikasi
Pejabat negara atau pegawai negeri tanpa sadar sering menerima gratifikasi. Mereka memang tidak meminta kepada orang yang bersangkutan, pemberian tersebut secara cuma-cuma atau sering diartikan sebagai ucapan terima kasih.
Bentuk gratifikasi bisa berupa tiket perjalanan ke luar negeri, hadiah mobil mewah, jam tangan mewah, bahkan pena dengan nominal tertentu juga termasuk gratifikasi.
Itu sebabnya KPK meminta pegawai negeri atau pejabat negara untuk rutin melaporkan harta kekayaan yang dimiliki termasuk gratifikasi yang diterima.
Perbuatan Curang
Pemborong atau pihak swasta kerap melakukan tindak kecurangan dalam suatu proyek. Apalagi kecurangan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Misalnya suatu perusahaan yang memenangkan proyek menurunkan kualitas atau spesifikasi barang dari pengajuan.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS