URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkomitmen untuk bersama memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD), agar lebih kontributif mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah melalui penguatan dan konsolidasi BPD.
Demikian kesimpulan Focus Group Discussion (FGD) “Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah” yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Hadir dalam acara itu Gubernur/Pj. Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPD, komisaris utama dan direktur utama BPD-BPD dan pengurus Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
Menurut Mahendra, pertumbuhan ekonomi daerah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan BPD memegang peranan penting mendukung pertumbuhan ekonomi daerah itu.
“Guna mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah itu, OJK melakukan penguatan dan konsolidasi BPD, serta mewajibkan seluruh kantor OJK di daerah mengutamakan pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja masing-masing,” katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan, untuk memperkuat peran BPD, beberapa hal perlu dipenuhi. Yaitu:
1. Dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) BPD bisa dipenuhi.
2. Penguatan tata kelola secara konsisten, terutama governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan profesional.
3. Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent.
4. Peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.