Kelancaran ekspor ini tak lepas dari “karpet merah” fiskal berupa fasilitas kawasan berikat yang dikantongi PT IHI sejak Desember 2025. Dengan status ini, perusahaan mendapatkan kemudahan kepabeanan hingga restitusi pajak yang bisa diputar kembali untuk modal kerja.
“Setelah memperoleh fasilitas ini, perusahaan berhak atas kemudahan kepabeanan dan perpajakan, termasuk restitusi pajak. Restitusi tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk pembelian bahan baku maupun mendukung kebutuhan operasional lainnya,” ungkap Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Bea Cukai Jakarta, Derry Arifin.
Baca Juga: Komitmen Investasi Besar AS di Indonesia: Energi Bersih, Teknologi, dan Kesehatan
Data Badan Pusat Statistik menguatkan optimisme ini. Dalam lima tahun terakhir, ekspor farmasi nasional tumbuh konsisten di angka 7,63 persen. Korea Selatan pun kini bertengger sebagai pemesan produk farmasi Indonesia terbesar ketiga di dunia.
Di tengah proyeksi pasar farmasi global yang bakal menyentuh USD 1,53 triliun pada 2030, Indonesia tampaknya tak ingin sekadar menjadi penonton di pasar obat-obatan dunia. (*)






