Dimulai di enam provinsi sebagai pilot project. Yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Dilanjutkan setelah itu ke provinsi-provinsi lain secara bertahap. Penataan berupa pendataan, pengecekan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check. “Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” ungkap Menhub.
Baca juga: Kementerian Perhubungan Sudah Rampungkan 25 PSN Sektor Transportasi
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, para pakar telah memberikan banyak masukan dan rekomendasi terkait upaya peningkatkan keselamatan bus umum dan bus pariwisata. Sejalan dengan masukan itu, penyelidikan kasus kecelakaan bus pariwisata akan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian.
“Semua yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa. Artinya pengusahanya hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi (pada bus yang mengalami kecelakaan di Subang) dari deck biasa menjadi high deck. Itu (pelanggaran) juga kemungkinan ada pasalnya serta akan diterapkan di kasus tersebut,” tutur Aan.
Ia menambahkan, Korlantas Polri bersama Ditlantas, Kasatlantas serta stakeholder perhubungan di daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi, akan berkolaborasi menangani bus pariwisata dan bus umum di wilayah masing-masing. “Mulai dari hulu, atau mulai dari pool bus di kota/kabupaten sampai ke hilir, artinya penegakan hukum di jalan. Ini akan kita lakukan secara bersama-sama. Di luar enam provinsi tadi, (kelak) juga akan kita lakukan di seluruh Indonesia,” pungkas Irjen Aan.