“Kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi, peraturan ini perlu diubah terkait penyelenggaraan kendaraan otonomus. Regulasi kendaraan otonomus memang tidak mudah. Kami harus merekam apa yang telah diterapkan di negara maju, lalu memformulasikannya ke dalam regulasi,” jelas Menhub.
Menhub berharap, ke depan Indonesia tak hanya jadi pengguna, tapi juga mampu menjadi produsen kendaraan otonomus. Pasalnya, prospek perkembangan dan pendapatan dari kendaraan ini sangat besar.
Mengutip riset McKinsey, tahun 2035 industri kendaraan otonom secara global diestimasikan menciptakan pendapatan USD300 – 400 miliar. Kendaraan otonomus dapat menghasilkan pendapatan yang besar, karena lebih efisien dari segi biaya operasional, juga lebih aman karena minimnya kesalahan manusia.
“Mari kita terus mengkaji, membahas dan menyiapkan diri, karena kendaraan otonomus nanti akan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan kita sehari-hari,” kata Menhub. Hadir dalam acara itu Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dan Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub Robby Kurniawan.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS