URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memperkenalkan mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau “Tender Rakyat” dalam program bantuan perumahan.
Inovasi ini bertujuan memberikan kendali penuh kepada masyarakat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan bebas dari praktik curang.
Simulasi PTT ini digelar bersamaan dengan peninjauan usulan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, Selasa (5/5/2026).
Masyarakat Pilih Sendiri Penyedia Bahan Bangunan
Menteri PKP Maruarar Sirait, yang akrab disapa Bang Ara, menegaskan bahwa PTT adalah langkah konkret untuk meningkatkan akuntabilitas.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan Bangun 350 Ribu Rumah Tapak dari Anggaran Rp10,31 Triliun
Dengan sistem ini, Kelompok Penerima Bantuan (KPB) tidak lagi menjadi penonton, melainkan pemutus kebijakan dalam pengadaan material.
“Melalui mekanisme PTT, Kelompok Penerima Bantuan (KPB) memiliki kewenangan langsung untuk memilih penyedia bahan bangunan dengan harga dan kualitas terbaik. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat,” ujar Menteri Ara.
Membangun Tata Kelola yang Bersih
Pendekatan “Tender Rakyat” ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang berbelit dan menutup celah permainan harga.
Menurut Menteri Ara, program BSPS memiliki misi ganda: memperbaiki fisik rumah sekaligus memperbaiki sistem tata kelola bantuan pemerintah.
Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait: BCA Berhasil Fasilitasi KPR Bagi Pekerja Informal dan Pelaku UMKM




