“Program BSPS bukan sekadar memperbaiki rumah tidak layak huni, tetapi juga membangun tata kelola yang transparan serta memberdayakan masyarakat agar terlibat langsung dalam setiap prosesnya,” tambahnya.
Verifikasi Ketat untuk Ketepatan Sasaran
Selain simulasi PTT, Kementerian PKP juga melakukan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan tahun 2026.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang benar-benar membutuhkanlah yang mendapatkan stimulasi tersebut.
Dengan kombinasi transparansi PTT dan penguatan verifikasi, pemerintah optimis dampak program BSPS akan terasa lebih luas, berkelanjutan, dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang membutuhkan hunian layak. (*)






