URBANCITY.CO.ID – Pemerintah segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat pembangunan rumah rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan hal ini usai melaporkan progres pembentukan BP3 kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3) malam.
Baca juga : 100 Hari Kerja, Menteri PKP Lantik Pejabat Eselon II Hingga Eselon IV di Wisma Atlet Kemayoran
“Saya juga laporkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, itu harus dibentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, BP3,” ujar Maruarar.
BP3 akan mengusung konsep hunian berimbang, di mana pengembang yang membangun satu rumah mewah wajib membangun dua rumah kelas menengah dan tiga rumah sederhana.
“Ini untuk mengedepankan keadilan sosial,” tegas Maruarar.
Kebijakan Prorakyat Ditegaskan Presiden
Presiden Prabowo menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan perumahan prorakyat, seperti:
✅ BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dari 5% menjadi 0%
✅ Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari berbayar menjadi gratis
✅ PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar ditanggung pemerintah hingga Juni 2025
Baca juga : Kementerian PKP Dorong Pengembang Perumahan Bersubsidi Miliki Sertifikat Bangunan Ramah Lingkungan
“Presiden meminta kebijakan ini disosialisasikan masif agar dinikmati MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” tambah Maruarar.
Pemerintah juga telah membangun lebih dari 130.000 unit rumah subsidi, menegaskan komitmen untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat.