URBANCITY.CO.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penindakan produk impor ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar. Produk impor ilegal tersebut adalah hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus.
Zulkifli Hasan menegaskan penindakan produk impor ilegal ini hasil sinergi antar kementerian dan lembaga dalam menertibkan importasi ilegal.
Yaitu sinergi dari Kementerian Perdagangan, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun tindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.
Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Selain itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas.