<strong>URBANCITY.CO.ID</strong> – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penindakan produk impor ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar. Produk impor ilegal tersebut adalah hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus. Zulkifli Hasan menegaskan penindakan produk impor ilegal ini hasil sinergi antar kementerian dan lembaga dalam menertibkan importasi ilegal. Yaitu sinergi dari Kementerian Perdagangan, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). <strong>BACA JUGA</strong>: <a href="https://urbancity.co.id/kemendag-sita-barang-impor-ilegal-senilai-rp40-miliar-di-salah-satu-kawasan-pergudangan-di-jakarta-utara/">Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar di Salah Satu Kawasan Pergudangan di Jakarta Utara</a> Adapun tindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol. Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Selain itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak), 332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit, dan lain-lain), 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, dan lain-lain), serta 5.896 buah garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori). <strong>BACA JUGA</strong>: <a href="https://urbancity.co.id/kemendag-musnahkan-produk-impor-ilegal-senilai-rp53-miliar-demi-melindungi-produk-umkm-dan-industri-dalam-negeri/">Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Demi Melindungi Produk UMKM dan Industri Dalam Negeri</a> Penindakan yang dilakukan oleh Satgas terhadap produk-produk tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. “Keseluruhan barang yang ditindak tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mendag Zulkifli Hasan. <strong>BACA JUGA</strong>: <a href="https://urbancity.co.id/ada-eudr-kemendag-perluas-pasar-ekspor-ke-asean-asia-selatan-timur-tengah-dan-amerika-latin/">Ada EUDR, Kemendag Perluas Pasar Ekspor ke ASEAN, Asia Selatan, Timur Tengah dan Amerika Latin</a> Zulkifli Hasan menambahkan, Kemendag saat ini tengah melakukan riset secara serius agar memiliki data yang akurat dan komprehensif untuk membasmi impor ilegal. Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada menyatakan, masalah impor ilegal menjadi perhatian khusus dari Bareskrim sendiri. Impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak kepada para pengusaha kecil, UMKM. “Bareskrim akan terus berkomitmen untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan masalah barang impor ilegal ini. Kami siap mendukung Pak Menteri apa pun langkah yang dilakukan untuk membantu masyarakat kita dan membantu pemerintah selama negara kita menuju negara yang maju ke depannya," tandas Wahyu. <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid">GOOGLE NEWS</a></strong>