URBANCITY.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengeluarkan aturan baru yang memudahkan petani terdaftar dalam menebus pupuk bersubsidi. Aturan ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik dan proses distribusi yang lebih sederhana bagi para petani.
Cindy Systiarani Galuhchandri, VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia dan pemerintah berkomitmen untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi. “Petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi iPubers,” ujarnya.
Baca Juga: Pupuk Indonesia, PLN dan ACWA Power Bangun Ekosistem Hidrogen Hijau
Jika petani terdaftar mengalami kendala, seperti kehilangan KTP atau masalah kesehatan, mereka tetap bisa menebus pupuk. Dalam hal ini, penebusan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga atau ketua kelompok tani. Namun, wakil tersebut harus membawa surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar.
Cindy menambahkan, “Jika telah terdaftar dalam e-RDKK, petani hanya perlu membawa KTP untuk menebus pupuk bersubsidi dan dapat langsung membawa pupuk saat itu juga.” Ini berarti, bagi petani yang tidak bisa datang langsung karena sakit, mereka bisa meminta anggota keluarga untuk mengambilkan pupuk bersubsidi.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang terbaru. Dengan kemudahan ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memenuhi kebutuhan pupuk petani dengan lebih optimal.