URBANCITY.CO.ID – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKB OJK) Desember 2024 yang hasilnya dirilis pekan lalu mengungkapkan, hingga 19 Desember 2024 OJK menerima
410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Dari jumlah itu, sebanyak 33.319 permintaan merupakan pengaduan. Terdiri dari 12.776 pengaduan dari sektor perbankan, 11.948 dari industri financial technology, 6.958 dari perusahaan pembiayaan, 1.393 dari perusahaan asuransi, sisanya dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Sebagai perbandingan, hingga 30 November 2024 OJK menerima 380.943 permintaan layanan melalui APPK. Dari jumlah itu, sebanyak 31.099 merupakan pengaduan. Proporsi pengaduan juga sama, terbanyak dari sektor perbankan dan seterusnya.
Sedangkan terkait dengan pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, selama 1 Januari-31 Desember 2024, OJK menerima 16.231 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Sebanyak 15.162 pengaduan menyangkut pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal.
Baca juga: Kendati Terus Ditindak, Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal Tetap Marak
Sebagai perbandingan, sepanjang 1 Januari-30 November 2024, OJK menerima 15.350 pengaduan mengenai entitas keuangan ilegal. Sebanyak 14.364 pengaduan menyangkut pinjol ilegal dan 986 pengaduan tentang investasi ilegal. Dengan kata lain, pengaduan mengenai pinjol dan investasi ilegal tak pernah surut.
Sementara terkait penegakkan ketentuan perlindungan konsumen melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) selama 1 Januari-31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.