URBANCITY.CO.ID – Jumlah investor aset kripto terus meningkat. Per April 2024 jumlahnya bertambah 410 ribu investor, sehingga total menjadi 20,16 juta investor, dibanding Maret 2024 yang tercatat 19,75 juta investor. Menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
Hal itu terungkap dari keterangan tertulis mengenai hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) awal pekan ini, yang dipublikasikan pada hari yang sama. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto anjlok dari Rp103,58 triliun pada Maret 2024, menjadi Rp52,3 triliun pada akhir April.
“Tapi, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp211,10 triliun, atau melesat 328,63 persen dibandingkan tahun lalu,” tulis keterangan itu. Tidak dijelaskan kenapa April 2024 transaksi aset kripto itu turun begitu tajam. Tapi, kemungkinan terkait puasa dan Idul Fitri.
Sementara itu dalam rangka penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, OJK telah menyelesaikan evaluasi dan penetapan hasil terhadap seluruh pesertanya.
Sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah memfasilitasi konsultasi dari 9 calon peserta Sandbox dengan model bisnis agregator, E-KYC, fraud scoring, wealth-tech, digital identity, dan tokenisasi real world asset.
OJK sedang membantu percepatan proses pendaftaran calon peserta untuk model bisnis digital identity
dan tokenisasi real world asset.