URBANCITY.CO.ID - Jumlah investor aset kripto terus meningkat. Per April 2024 jumlahnya bertambah 410 ribu investor, sehingga total menjadi 20,16 juta investor, dibanding Maret 2024 yang tercatat 19,75 juta investor. Menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Hal itu terungkap dari keterangan tertulis mengenai hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) awal pekan ini, yang dipublikasikan pada hari yang sama. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto anjlok dari Rp103,58 triliun pada Maret 2024, menjadi Rp52,3 triliun pada akhir April. "Tapi, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp211,10 triliun, atau melesat 328,63 persen dibandingkan tahun lalu," tulis keterangan itu. Tidak dijelaskan kenapa April 2024 transaksi aset kripto itu turun begitu tajam. Tapi, kemungkinan terkait puasa dan Idul Fitri. Sementara itu dalam rangka penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, OJK telah menyelesaikan evaluasi dan penetapan hasil terhadap seluruh pesertanya. Sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah memfasilitasi konsultasi dari 9 calon peserta Sandbox dengan model bisnis agregator, E-KYC, fraud scoring, wealth-tech, digital identity, dan tokenisasi real world asset. OJK sedang membantu percepatan proses pendaftaran calon peserta untuk model bisnis digital identity dan tokenisasi real world asset.<!--nextpage--> Sebagai implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK telah menerbitkan SEOJK No 5 tahun 2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, yang menjadi panduan teknis bagi peserta regulatory sandbox di OJK. Untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara terkait, OJK juga telah menerbitkan SEOJK No 6 tahun 2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK, yang menjadi panduan teknis bagi calon penyelenggara ITSK untuk melakukan pendaftaran di OJK. OJK terus menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg pendalaman pasar keuangan dan inklusi keuangan, melalui inovasi produk dan layanan dari penyelenggara ITSK. Antara lain yang menjalankan model bisnis pemeringkat kredit alternatif, serta model bisnis agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan. Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/jumlah-investor-kripto-di-indonesia-nomor-7-terbesar/">Jumlah Investor Kripto di Indonesia Nomor 7 Terbesar</a> Penyelenggara ITSK dimaksud berperan sebagai pendukung pasar dan telah melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK), dan penyedia jasa teknologi informasi (PJTI) hingga penyedia sumber data. Berdasarkan data laporan TW1 2024 yang diperoleh OJK dari 36 penyelenggara ITSK yang direkomendasikan melakukan pendaftaran ke OJK, tercatat Penyelenggara ITSK tersebut telah berhasil menjalin 909 kemitraan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data. Dari data tersebut, terdapat satu penyelenggara ITSK yang telah bermitra dengan 350 LJK yang tersebar di 22 provinsi, dengan total akumulasi transaksi keuangan mencapai Rp9,2 triliun. "Fakta ini makin mengonfirmasi kehadiran penyelenggara ITSK, dapat menjadi katalis yang mampu meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana amanat pasal 214 UU P2SK," tulis keterangan OJK.<!--nextpage--> <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?ceid=ID:id&oc=3">GOOGLE NEWS</a></strong>