Sebagai implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK telah menerbitkan SEOJK No 5 tahun 2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, yang menjadi panduan teknis bagi peserta regulatory sandbox di OJK.
Untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara terkait, OJK juga telah menerbitkan SEOJK No 6 tahun 2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara ITSK, yang menjadi panduan teknis bagi calon penyelenggara ITSK untuk melakukan pendaftaran di OJK.
OJK terus mendorong pendalaman pasar keuangan dan inklusi keuangan, melalui inovasi produk dan layanan dari penyelenggara ITSK. Antara lain yang menjalankan model bisnis pemeringkat kredit alternatif, serta model bisnis agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.
Baca juga: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Nomor 7 Terbesar
Penyelenggara ITSK dimaksud berperan sebagai pendukung pasar dan telah melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK), dan penyedia jasa teknologi informasi (PJTI) hingga penyedia sumber data.
Berdasarkan data laporan TW1 2024 yang diperoleh OJK dari 36 penyelenggara ITSK yang direkomendasikan melakukan pendaftaran ke OJK, tercatat Penyelenggara ITSK tersebut telah berhasil menjalin 909 kemitraan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
Dari data tersebut, terdapat satu penyelenggara ITSK yang telah bermitra dengan 350 LJK yang tersebar di 22 provinsi, dengan total akumulasi transaksi keuangan mencapai Rp9,2 triliun. “Fakta ini makin mengonfirmasi kehadiran penyelenggara ITSK, dapat menjadi katalis yang mampu meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana amanat pasal 214 UU P2SK,” tulis keterangan OJK.