URBANCITY.CO.ID – Guna menegakkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, selama 1 Januari-27 Juni 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 156 Surat Peringatan Tertulis kepada 125 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 denda kepada 25 PUJK.
Selain itu, menurut hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2024 yang dirilis awal pekan ini, pada periode yang sama ada 137 PUJK yang membayar ganti rugi senilai total Rp100 miliar atas 659 pengaduan konsumen.
Sementara dalam pengawasan perilaku (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan kepada PUJK berupa:
1) Sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 71 PUJK. Kewajiban penyampaian laporan itu diatur dalam Pasal 43 dan 44 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Sanski adminsitratif itu berupa denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai Rp461,2juta, dan berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.
Baca juga: OJK Kenakan 89 Sanksi Kepada Perusahaan Bidang PPDP
“Jumlah sanksi itu telah mempertimbangkan keberatan yang disampaikan PUJK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” tulis OJK.
2) Sanksi administratif atas hasil pemeriksaan baik langsung maupun tidak langsung, berupa denda senilai total Rp330juta kepada 2 PUJK, dan berupa peringatan tertulis kepada 2 PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK agar mereka mematuhi ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.