URBANCITY.CO.ID – Pada bulan Maret 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan 89 sanksi kepada lembaga jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Terdiri dari 56 sanksi peringatan/teguran, dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Selain itu OJK juga terus mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP, dengan melakukan pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi. Tujuannya, agar 7 perusahaan itu bisa segera memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun.
Menurut keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang dipublikasikan pekan ini, secara umum kondisi lembaga jasa keuangan di sektor PPDP cukup baik. Aset industri asuransi misalnya, per Februari 2024 tercatat Rp1.130,05 triliun, naik 2,08 persen secara tahunan dibanding Februari 2023 yang tercatat Rp1.106,97 triliun.
Total aset asuransi komersial mencapai Rp909,77 triliun atau tumbuh 2,47 persen secara tahunan, dengan akumulasi pendapatan premi mencapai Rp60,84 triliun atau meningkat 10,88 persen. Terdiri dari premi asuransi jiwa (tumbuh 1,45 persen) dengan nilai Rp30,77 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi (meningkat 22,53 persen) senilai 30,07 triliun.
Permodalan industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatat Risk Based Capital (RBC) jauh di atas threshold 120 persen. Masing-masing sebesar 452,24 persen dan 339,94 persenn.