Sebanyak 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology (fintech), 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, sisanya dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, selama 1 Januari-24 Oktober 2024 OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Sebanyak 13.020 pengaduan menyangkut pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal. Sementara entitas keuangan yang diblokir mencapai 10.891. Terdiri dari 9.180 pinjol ilegal, 251 gadai legal, dan 242 investasi ilegal.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS