URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P).
“Saat ini (rancangan peraturan) itu dalam proses penyusunan (rulemaking rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan (stake holders),” kata OJK melalui keterangan tertulis hari ini (18/7/2024).
OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut, dan saat ini melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri fintech lending, sebagai salah satu tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut, antara lain penguatan kelembagaan LPBBTI, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
“Untuk makin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif), lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar,” tulis OJK.
Baca juga: Hingga Juni OJK Terima 14.052 Pengaduan, Paling Banyak Soal Fintech Lending
LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud, harus memenuhi kriteria tertentu. Antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban, yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.