URBANCITY.CO.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan, OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai kewenangannya untuk memberantas judi online (judol).
OJK misalnya, telah memerintahkan bank memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judol.
Kemudian meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terkait transaksi judol, dan melaporkan transaksi itu sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.
“Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah itu untuk membuka rekening di bank (blacklisting),” kata Dian seperti dikutip keterangan tertulis OJK, Jum’at (2/8/2024).
Dian menjelaskan, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
OJK bersama perbankan terus meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
OJK juga terus memantau upaya perbankan merespons tantangan dalam pemberantasan judol, melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM, serta satuan kerja Anti-Fraud.
Kemudian mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judol.