Likuiditas Melimpah dan Rasio Risiko Terjaga
Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh meyakinkan sebesar 13,18 persen yoy menjadi Rp10.102 triliun.
Baca Juga: OJK: Bukan Hanya Diblokir, Rekening Bandar “Judol” Juga di-Blacklist
Sektor giro mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 18,56 persen, disusul deposito 13,00 persen, dan tabungan 8,12 persen.
OJK memastikan likuiditas industri masih sangat memadai. Hal ini tercermin dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 121,29 persen dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) di level 195,64 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan.
Kualitas kredit juga tetap aman dengan NPL gross di level 2,17 persen dan NPL net 0,83 persen.
Pembersihan Industri: Konsolidasi BPR dan Blokir Judi Online
Di balik angka pertumbuhan yang positif, OJK juga terus melakukan langkah “bersih-bersih” di industri keuangan.
Sepanjang awal 2026, OJK telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera Barat, Jawa Timur, hingga Bali, sebagai bagian dari penguatan industri.
Baca Juga: OJK: Bukan Hanya Diblokir, Rekening Bandar “Judol” Juga di-Blacklist
Selain itu, OJK menunjukkan sikap tegas dalam memerangi judi online yang merusak ekosistem ekonomi.
Perbankan telah diminta melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi mencurigakan.
“OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sebanyak 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” tegas Dian Ediana Rae.






