OJK Denda 434 Pelaku Pasar Modal Rp41,59 Miliar

RDKB Juni 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. OJK)

URBANCITY.CO.ID – Selama tahun 2024 sampai Juni, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 77 pihak.

Terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,63 juta, 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Kemudian sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp41,59 miliar kepada 434 pelaku jasa keuangan di pasar modal, 60 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 2 sanksi administratif berupa peringatan tetulis atas selain keterlambatan (non kasus).

Sementara pada bulan Juni 2024 saja, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 pemegang saham emiten dan 1 pihak lainnya sebesar Rp7,25 miliar.

“Semua itu dalam dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal,” tulis keterangan resmi hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang dirilis kemarin (9/7/2024).

Menurut OJK, secara umum kondisi pasar modal pada akhir Juni 2024 menurun. IHSG terkoreksi 2,88 persen ytd (tahun kalender Januari-Juni) ke level 7.063,58, tapi menguat 1,33 persen month to date (dibanding awal bulan).

Nilai kapitalisasi pasarnya tercatat Rp12.092 triliun, naik 3,58 persen ytd, dengan membukukan net sell Rp7,73 triliun ytd. Pelemahan terjadi antara lain di sektor teknologi, serta transportasi & logistik.

Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,28 triliun ytd.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?