Baca juga: OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal
Sementara itu terkait dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan nomor perkara 438/G.2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2023, yang membatalkan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Perintah Tertulis kepada PT Kresna Asset Manajemen dan Sdr Michael Steven, OJK menghormati putusan PTUN tersebut. OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS





