Langkah itu untuk menyelaraskan dengan standar global, dengan peraturan yang sudah ada untuk mendorong aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta ESOP dan EMSOP.
Selanjutnya, bersama pemerintah, OJK dan SRO akan menguatkan peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik lokal maupun asing.
Baca Juga: OJK Janji Perkuat Transparansi Pasar Modal untuk MSCI
Pemerintah telah berkomitmen mendukung industri pasar modal melalui penyesuaian limit investasi di sektor asuransi dan dana pensiun, sesuai praktik manajemen risiko yang baik.
Klaster transparansi menekankan penguatan atas ultimate beneficial owner (UBO) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi berdasarkan best practices internasional.
OJK juga akan memerintahkan SRO untuk memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu praktik global. KSEI akan menyampaikan data tersebut ke BEI untuk dipublikasikan di situsnya.
Di klaster tata kelola dan enforcement, ada tiga rencana aksi. Pertama, demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. OJK akan membahas ini bersama pemerintah dan BEI.
Baca Juga: OJK Resmikan Learning Center di Makassar, Perkuat Literasi Keuangan Indonesia Timur
Kedua, penegakan peraturan dan sanksi yang lebih kuat terhadap pelanggaran seperti manipulasi saham dan informasi menyesatkan. Ketiga, penguatan tata kelola emiten melalui pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta sertifikasi penyusun laporan keuangan.






