URBANCITY.CO.ID – Selama tahun 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 45 pihak. Terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 percabutan izin orang perseorangan, 2 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.742.480.000 kepada 179 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal, dan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
Melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (2/4/2024), OJK menyebutkan dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, pada bulan Maret 2024 saja OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.990.000.000 dan/atau perintah tertulis kepada 5 manajer investasi, 1 emiten, serta 1 direksi dan 4 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Baca juga: OJK Denda Ratusan Pelaku Pasar Modal Rp35 Miliar
Kemudian sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.315.000.000 kepada 11 pihak dan perintah tertulis kepada 3 pihak atas 2 kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal. Rinciannya, 1) sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.215.000.000 kepada 8 perorangan/pihak selaku direksi perusahaan efek dan 2 perusahaan efek, serta 3 perintah tertulis kepada 3 perorangan selaku WPPE (individu yang bekerja pada satu perusahaan efek) terkait pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UUPM, pelanggaran pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, pelanggaran pengawasan terhadap wakil dan pegawai perusahaan efek, dan pelanggaran perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek atas kasus kegiatan pengelolaan portofolio investasi tanpa izin manajer investasi dari OJK.