2) Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.100.000.000 kepada 1 perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
2) Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.100.000.000 kepada 1 perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS