2) Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.100.000.000 kepada 1 perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
Page 2 of 2
2) Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.100.000.000 kepada 1 perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
Informasi seputar properti, ekonomi bisnis, dan gaya hidup masyarakat urban di Indonesia maupun mancaneraga.
Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.