URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama September 2024 telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 penyelenggara financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol), 19 perusahaan pembiayaan, dan 12 perusahaan modal ventura.
Sanksi administratif dijatuhkan OJK atas pelanggaran yang dilakukan berbagai perusahaan pembiayaan tersebut terhadap Peraturan OJK (POJK), serta dari hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
“Sanksi administratif itu terdiri dari 18 sanksi denda dan 49 sanksi peringatan tertulis. Sanksi dikenakan untuk menegakkan kepatuhan dan integritas di industri pembiayaan,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Rabu (2/10/2024).
Agusman menjelaskan, OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap industri jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau pinjol, termasuk yang sedang menghadapi persoalan.
OJK misalnya, terus menagih pemenuhan komitmen pengurus Investree atas rencana tindak lanjut (action plan) penyelesaian permasalahannya yang disampaikan sebelumnya.
“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree,” ujar Agusman.
Berkaitan dengan itu, OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan (supervisory concern) yang diperlukan, dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan korespondensi terakhir oleh OJK, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk in customer.