Nasib Nasabah Dana Pensiun Jiwasraya
Terkait pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya, OJK memastikan proses likuidasi berjalan sesuai koridor hukum.
Ogi menjelaskan, aset DPPK Jiwasraya akan diselesaikan melalui pembayaran manfaat pensiun berdasarkan hasil valuasi aktuaria terakhir.
Baca Juga: Produksi Migas Digenjot: Industri Asuransi Siap Tangkap Peluang Risiko di Sektor Hulu Energi
Sedangkan untuk peserta DPLK, Ogi menyebut mekanismenya adalah pengalihan. “Untuk DPLK Jiwasraya, maka mekanisme penyelesaian kewajibannya dengan mengalihkan portofolio kepada DPLK lain yang dipilih oleh Pemberi Kerja/Kelompok Peserta,” ungkapnya.
Proyeksi Kanal Distribusi dan Asuransi Kredit
Di sisi jalur distribusi, bancassurance masih mendominasi dengan porsi 26,21 persen, disusul kanal keagenan sebesar 22,09 persen.
OJK memproyeksikan kedua kanal ini tetap menjadi motor utama pertumbuhan industri sepanjang 2026, didukung oleh kuatnya basis nasabah perbankan dan produktivitas agen.
Sementara itu, pada lini asuransi kredit, OJK mengakui rasio klaim masih tergolong tinggi karena pertumbuhan klaim melampaui pertumbuhan premi.
Baca Juga: LPS Lantik Pejabat Baru, Persiapkan Program Penjaminan Polis Asuransi Lebih Awal
Namun, perbaikan kualitas kredit perbankan—seperti penurunan NPL properti ke level 3,08 persen pada Desember 2025—membawa angin segar.
“Apabila tren tersebut berlanjut, rasio klaim diperkirakan dapat membaik secara bertahap, meskipun biasanya terdapat jeda waktu dalam transmisi perbaikan kualitas kredit terhadap klaim asuransi,” pungkas Ogi. (*)






