RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya, untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini.
Baca juga: Begini Penjelasan OJK Soal Pentingnya Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema itu, polisnya akan dialihkan ke IFG Life. Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajiban kepada pemegang polis ex-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.
“Sampai saat ini sebanyak 68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi, telah menyetujui skema tersebut,” tulis OJK.
Sebanyak 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi, dan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya, diimbau mengikuti skema restrukturisasi.
“Pemegang polis yang tetap tidak setuju dan menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormatinya. OJK juga mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup keterangan OJK.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS