Menanggapi hal tersebut, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK memiliki visi yang sama dengan Kementerian PKP dalam membela kepentingan rakyat kecil.
Baca Juga: BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan di Expoversary 2026
“Kalau Bapak concern kepada MBR, kami juga concern kepada MBR, karena mereka adalah saudara kita semua. Kami akan mempersiapkan berbagai dukungan agar SLIK tidak menjadi penghambat, tetapi justru mendukung percepatan akses perumahan sesuai target Presiden,” tegas Friderica.
Sebagai langkah nyata, OJK menjanjikan percepatan pembaruan data. Jika sebelumnya pembersihan status kredit memerlukan waktu lama, kini ditargetkan rampung maksimal dalam tiga hari kerja (H+3) setelah debitur menyelesaikan kewajibannya.
Selain itu, OJK tengah mengkaji kebijakan ambang batas (threshold) SLIK yang lebih akomodatif bagi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Sinergi Satgas dan Pengembang
Langkah strategis lainnya adalah pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mendampingi masyarakat yang mengalami kendala dalam pengajuan KPR.
Baca Juga: BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun untuk 118 Ribu Debitur hingga 2025
OJK juga membuka keran kolaborasi lebih lebar dengan BP Tapera serta asosiasi pengembang seperti REI, APERSI, dan Appernas Jaya.
Kehadiran satgas ini diharapkan dapat memangkas jalur komunikasi yang tersumbat antara perbankan, regulator, dan calon debitur.
Dengan pembaruan data yang lebih responsif dan kebijakan yang lebih humanis, pemerintah menargetkan penyaluran rumah subsidi tahun 2026 dapat mencapai sasaran dengan lebih cepat dan tepat. (*)






