URBANCITY.CO.ID – Semua bank sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online. Bahkan, beberapa bank sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Hal itu terungkap dari Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) Triwulan III-2024 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (9/9/2024).
Menurut SBPO, selain melakukan deteksi rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan “watchlist” judi online yang diinformasikan OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum lain.
“Bila ditemukan kesesuaian watchlist dengan data nasabah bank, akan dilakukan enhance due diligence dan pemblokiran (rekening),” tulis keterangan SBPO.
Perbankan dapat membatasi, bahkan menghilangkan, akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.
Ke depan OJK menyatakan, perbankan akan terus melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online, dan menyusun mitigasi agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk memenyelenggarakan judi online.
Baca juga: OJK: Sanksi Berat Menanti Bank yang Tidak Blokir dan Blacklist Rekening Judi Online
Perbankan sendiri disebut survei OJK itu optimis kinerjanya makin baik pada triwulan III. Tecermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) triwulan III-2024 sebesar 68 (zona optimis).
Optimisme itu didorong ekspektasi akan membaiknya kondisi ekonomi, berlanjutnya peningkatan fungsi intermediasi perbankan, dibarengi kemampuan perbankan dalam mengelola risiko.