Untuk itu POJK 3/2024 menetapkan kewajiban memperoleh status izin bagi penyelenggara IAKD, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, BNI dan OJK Gelar Edukasi Perencanaan Keuangan
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam sebuah kesempatan menyatakan, OJK telah menyiapkan arah kebijakan di sektor IAKD. Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Februari lalu, menetapkan arah kebijakan pertama berupa penerbitan ketentuan mengenai aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Hal itu sebagai sebagai tindak lanjut peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK. “Selain itu OJK akan menerbitkan Roadmap IAKD 2024-2028 serta ketentuan mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif,” kata Hasan.
OJK juga sedang menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lain, terkait penguatan kerja sama penyusunan kerangka kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS