Baca juga: OJK Sebut Tiga Risiko Tertinggi Sektor Jasa Keuangan Indonesia
Tantangan lain perusahaan multifinance, pendanaannya masih sangat tergantung pada pinjaman perbankan. Yaitu, mencapai hampir 92% dari total pendanaan tahun 2023.
Berkaitan dengan itu, OJK akan melakukan pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan dalam tiga fase selama 2024-2028. Yaitu, fase 1 penguatan fondasi (2023-2025), fase 2 konsolidasi dan menciptakan momentum (2026-2027), dan fase 3 penyesuaian dan pertumbuhan (2028).
Implementasinya antara lain melalui penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.
Kemudian penguatan pengembangan usaha melalui perluasan sumber pendanaan, pengembangan produk pembiayaan syariah, dan pengembangan produk sustainable finance.
Berikutnya penguatan pelindungan konsumen melalui program literasi dan edukasi, serta penguatan sosialisasi hak/kewajiban debitur dan perusahaan pembiayaan.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS






