URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.
Tim penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum, dan berkas itu dinyatakan lengkap (P.21).
Selanjutnya, mereka melanjutkan ke tahap kedua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan dari Januari 2023 hingga September 2024.
Baca Juga: OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Penghimpunan Dana Ilegal ke Kejaksaan
Dugaan pelanggaran termasuk menyampaikan laporan, informasi, data, atau dokumen palsu ke OJK, serta membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan usaha, transaksi, atau rekening bank.
Dalam penyelidikan, OJK menemukan pencatatan palsu atas penyaluran dana dari lender ke 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah mitra itu menerima pinjaman. Total nilai penyaluran yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
OJK menangani kasus ini melalui langkah-langkah berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Penyidikan didasarkan pada laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.




